Saya ingin menunaikan umrah dan telah memakai pakaian ihram dari rumah saya di Riyadh. Saya naik pesawat dan ketika kami sedang di udara, awak pesawat memberitahukan, “Sesaat lagi kita akan melewati daerah yang sejajar dengan miqat. Kami akan menginformasikannya kepada Anda sekalian.”Selang beberapa saat awak pesawat memberitahukan, “Sekarang kita akan mendarat di bandara Jeddah.”
Padahal saya baru berniat dan bertalbiah di saat pesawat sudah mendarat di bandara. Artinya saya baru tahu (kalau sudah melewati miqat) ketika pesawat mendarat, dan setelah itu saya meniatkan umrah dan bertalbiah. Apakah saya terkena kewajiban membayar dam? Sebab saya melewati miqat tanpa bertalbiah di miqat dan baru meniatkan umrah setelah melewati miqat. Mohon jawaban pertanyaan ini. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baik balasan.