Jawaban Ulama:
Bagi yang berhaji tamattu` wajib melakukan sa`i dua kali, yaitu: sa`i untuk umrah dan sa`i untuk haji. Dan tidak cukup dengan melakukan sa`i sekali berdasarkan pendapat yang paling tepat dari dua pendapat ulama.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata, “Kami pergi bersama Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, lalu `Aisyah menyebutkan hadis tersebut dan di dalamnya, “Maka Nabi bersabda,
“Barangsiapa membawa hewan kurban, maka hendaknya dia berihram untuk haji dan umrah. Kemudian hendaknya tidak bertahallul hingga bertahallul dari keduanya.”
Sampai ia berkata,
“Maka orang-orang yang berihram untuk umrah melakukan tawaf di Baitullah dan melakukan sa`i antara Safa dan Marwah , lalu bertahallul. Kemudian mereka kembali melakukan tawaf setelah kembali dari Mina untuk haji mereka.”
Yakni: tawaf (sa`i) antara Safa dan Marwah menurut penafsiran yang benar tentang tawaf yang lain, karena tawaf di Baitullah merupakan salah satu rukun haji. Dan disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma bahwa ia pernah ditanya tentang haji tamattu`, lalu menjawab, “Kaum Muhajirin dan Anshar serta istri-istri Nabi shallallahu `alaihi wa sallam berihram untuk haji wada` lalu kami berihram untuk haji. Ketika kami sampai di Mekah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
Jadikanlah ihram untuk haji kalian sebagai umrah, kecuali orang yang telah membawa hewan hadyunya (kurban).”
Lalu kami melakukan tawaf di Baitullah dan sa`i di Safa dan Marwah kemudian kami mendatangi para istri kami dan memakai pakaian. Dan beliau bersabda, “Barangsiapa yang membawa hewan sembelihan maka tidak halal setelah hewan sembelihannya sudah siap di tempat sembelihannya”.
Kemudian Nabi memerintahkan kami pada sore hari tarwiyah berihram untuk haji. Ketika kami selesai menunaikan haji, kami pergi melakukan tawaf di Baitullah dan sa`i di Safa dan Marwah.” Ini merupakan keterangan tentang kewajiban melakukan sa`i dua kali bagi yang melakukan haji tamattu`.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.