Jawaban Ulama:
Anda wajib kembali ke Mekah untuk mengqadha tawaf ifadah, karena tawaf merupakan salah satu rukun haji dan hukumnya tidak gugur walau bagaimanapun alasannya. Begitu juga wajib bagi Anda menyembelih seekor kambing cukup umur untuk hewan kurban di Mekah dan membagikannya kepada fakir miskin, dikarenakan bersenggama sebelum tawaf ifadah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.