Jawaban Ulama:
Penderita keterbelakangan mental tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji dan lainnya. Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Hukum tidak berlaku bagi tiga golongan.”
Di antara tiga golongan tersebut adalah orang yang gila hingga dia sadar. Selama kondisinya seperti itu, maka Anda tidak perlu menghajikannya. Penderita keterbelakangan mental adalah orang yang hilang akalnya, sehingga status hukumnya disamakan seperti orang gila.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.