Jawaban Ulama:
Umrah yang Anda kerjakan tidak sah sebab Anda telah mengerjakan tawaf dalam keadaan tidak bersuci. Anda telah berniat melakukan ihram haji dengan benar sebelum mengerjakan umrah, maka haji Anda menjadi haji qiran. Jika waktu itu Anda telah mengerjakan manasik haji dengan sempurna, maka haji dan umrah Anda sah, dan haji Anda menjadi haji qiran. Anda tidak wajib membayar apa pun karena Anda tidak mengerti hukum syariat sehingga Anda memotong rambut sebelum mengerjakan tawaf dan sa’i secara sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.