Jawaban Ulama:
Dibolehkan keluar dari Muzdalifah setelah pertengahan malam bagi mereka yang memiliki uzur, seperti orang sakit, orang tua dan anak-anak untuk menghilangkan kesulitan. Dan dibolehkan bagi orang yang menemani mereka keluar bersama mereka. Adapun mereka yang sehat lebih utama bagi mereka untuk menetap di Muzdalifah sampai salat Subuh. Tidak ada kewajiban membayar dam karena Anda kembali ke Mekah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.