Orang Yang Berkurban Boleh Memakan Sebagian Daging Sembelihannya

23 Februari 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Ayah saya menunaikan ibadah haji dengan niat haji tamattu`. Beliau berkata, “Saya membeli sejumlah gandum dan saya berikan kepada para fakir miskin yang ada di Tanah Suci, sebagai ganti menyembelih hewan kurban. Apakah hal ini dibolehkan atau harus menyembelih hewan kurban?

Jawaban Ulama:

Membagikan gandum sebagai ganti menyembelih hewan kurban haji tamattu’, hukumnya tidak sah. Ayah dan ibu Anda wajib menyembelih hewan kurban dan orang yang berkurban boleh memakan sebagian daging sembelihannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa al-Lajnah ad-Daimah