Mewakilkan Untuk Menyembelih Hewan Kurban

7 Juni 2020 1 Min Baca

Pertanyaan:

Syaikh yang terhormat, saya pernah bertanya tentang (kafarat) melontar jamrah pada surat saya yang pertama, dan Anda telah menjawabnya, bahwa saya harus menyembelih hewan kurban di Mekah. Bagaimana saya harus menyembelihnya padahal saya sekarang berada di luar Mekah dan tidak mungkin pergi ke sana pada tahun ini?

Jawaban Ulama:

Apabila Anda tidak mungkin pergi ke Mekah untuk menyembelih hewan kurban, maka Anda bisa mewakilkan kepada seseorang yang dapat dipercaya agar menyembelih hewan tersebut untuk Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam .

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 14497