Jawaban Ulama:
Jika perwakilan ibu Anda kepada ayah Anda untuk melontar jamrah untuk ibu Anda sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, bahwa ketika haji pertama dia membawa anak kecil, dan pada haji kedua dia telah lanjut usia, maka menurut kami dia tidak ada salahnya dalam masalah ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.