Mewakilkan Kepada Seseorang Untuk Melaksanakan Tawaf Ifadah Dan Tawaf Wada’ Untuk Saya

18 Juni 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah saya boleh untuk mewakilkan kepada seseorang untuk melaksanakan tawaf ifadah dan wada’ untuk saya jika tidak memungkinkan bagi saya untuk kembali ke Makkah al-Mukarramah, karena saya sudah lanjut usia dan kesehatan saya lemah?

Jawaban Ulama:

Tawaf ifadah dan tawaf wada’ tidak boleh diwakilkan. Orang yang lemah, tawafnya adalah dengan cara digotong. Jadi Anda harus datang ke Mekah sebagaimana yang disebutkan dalam fatwa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 18713