Jawaban Ulama:
Anda tidak diwajibkan berhaji kecuali jika dapat mencukupi biaya haji setelah kebutuhan primer Anda dan orang-orang yang wajib Anda nafkahi terpenuhi, yaitu berupa makanan pokok, pakaian, dan tempat tinggal. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-Imran: 97)
Pembiayaan perjalanan (haji) yang dimaksud adalah perbekalan dan kendaraan yang sesuai menurut zaman. Begitu juga ayah Anda, selama tidak terpenuhi syarat tersebut, maka dia tidak diwajibkan haji. Segala puji bagi Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.