Jawaban Ulama:
Orang yang sedang berihram atau tidak harus menjaga pandangannya dari melihat apa yang diharamkan Allah. Keharusan ini lebih ditekankan bagi orang yang sedang berihram karena dia sudah memakai pakaian ihram. Allah Ta’ala telah berfirman,
“Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan ketika mengerjakan haji” (QS. Al-Baqarah: 197)
Oleh sebab itu, Anda harus bertobat kepada Allah dari apa yang telah Anda lakukan sementara haji Anda tetap sah, Insya Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.