Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya seperti yang Anda sampaikan, maka Anda wajib membayar kafarat (denda) karena telah meninggalkan tawaf wada. Kafaratnya adalah menyembelih seekor kambing di Mekah yang layak untuk kurban dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin di Tanah Haram. Jika Anda tidak mampu menyembelih seekor kambing, maka hendaklah Anda berpuasa selama sepuluh hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.