Jawaban Ulama:
Bermalam di Muzdalifah minimal sampai pertengahan malam adalah di antara bagian wajib haji. Siapa yang meninggalkannya tanpa uzur syar’i maka dia wajib menyembelih fidyah berupa kambing atau tujuh ekor unta atau tujuh ekor sapi. Dan hal yang Anda lakukan pada hari nahr (10 Dzulhijjah) yaitu mengulang melontar Jumrah ‘Aqabah ketika menyadari kesalahan, maka lontaran Anda ini benar dan insya Allah diterima. Sehubungan dengan mewakilkan kepada orang lain untuk melontar pada hari kedua tidak dibolehkan kecuali dalam keadaan ada uzur.
Jika Anda memiliki uzur syar’i maka tidak apa-apa dan jika tidak ada maka Anda wajib menyembelih fidyah lainnya. Thawaf wada’ tidak diterima kecuali setelah melaksanakan seluruh amalan haji. Jika Anda tawaf setelah orang yang menggantikan Anda selesai melontar setelah matahari tergelincir ke arah barat maka tawaf Anda sah dan jika tidak maka Anda diwajibkan lagi membayar fidyah untuk ketiga kalinya. Fidyah yang Anda sembelih di tempat kerja Anda tidak sah karena penyembelihan harus dilaksanakan di Mekah dan dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin yang berada di Tanah Suci.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.