Jawaban Ulama:
Jika sewaktu-waktu darah keluar dari seorang perempuan hamil, maka tawafnya tidak sah ketika keluar darah dan ia wajib mengulangi tawafnya. Jika darahnya keluar terus-menerus, maka ia harus menjaga agar darah tidak berceceran dan berwudu kemudian melakukan tawaf, karena darah yang keluar terus-menerus termasuk darah istihadhah (darah penyakit). Sementara itu, mewakilinya dalam melontar jamrah adalah tidak mengapa disebabkan uzur sebagaimana yang telah disebutkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.