Jawaban Ulama:
Seorang perempuan yang berihram apabila memakai cadar karena lupa, maka dia tidak berdosa, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Umatku dimaafkan karena kesalahan, kelupaan dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya.”
Tapi jika dia ingat, maka harus melepas cadarnya. Jika dia sudah ingat tapi tidak melepas cadarnya, maka dia wajib membayar fidyah, yaitu dengan menyembelih kambing yang boleh untuk kurban, lalu membagikan dagingnya kepada kaum fakir di Tanah Suci, atau memberi makan enam orang miskin di Tanah Suci, tiap orang miskin mendapat satu kilo setengah makanan, atau dia berpuasa sebanyak tiga hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.