Mengambil Sisa Upah Menghajikan Orang Lain Apabila Melebihi Dari Kebutuhannya

23 September 2019 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum orang yang mengambil sisa upah dari menghajikan orang lain jika berlebih dari kebutuhannya di waktu safar?

Jawaban Ulama:

Barangsiapa diberi sejumlah uang untuk menghajikan orang lain dan memiliki sisa dari jumlah uang tersebut setelah biaya haji, maka jika disyaratkan agar mengembalikan uang lebih itu, maka dia harus mengembalikannya dan jika tidak disyaratkan, maka uang lebih itu untuknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 18191