Jawaban Ulama:
Jika Anda sudah berniat melakukan ibadah haji dan Anda sudah memulai ibadah itu sejak dari mikat, maka ibadah haji Anda sah. Tidak ada masalah jika Anda belum melafalkan niat haji yang Anda inginkan karena itu hanya dianjurkan, bukan wajib. Adapun jika Anda lupa berihram atau masuk melakukan ibadah ini dan belum berniat kecuali setelah Anda melewati miqat, maka hendaklah Anda membayar dam (denda), yaitu sepertujuh ekor unta atau sapi atau kambing yang boleh Anda sembelih waktu hari kurban di Mekah dan Anda membagikan dagingnya untuk orang miskin di sekitar Masjidil Haram karena Anda telah meninggalkan perkara yang wajib, yaitu niat masuk melakukan haji di mikat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.