Jawaban Ulama:
Pertama, apa yang Anda lakukan adalah benar karena Anda telah menolak kemungkaran dan Anda telah memiliki niat untuk menyelamatkan nenek itu. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik.
Kedua, Anda wajib membayar dam karena tidak melempar Jamrah Ula. Yaitu fidyah yang cukup dijadikan sebagai kurban, disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin Tanah Suci. Selain itu, melempar jumrah kedua dengan lebih dari tujuh kerikil, tidak dapat menggantikan jamrah pertama yang Anda tinggalkan. Sebab setiap jamrah berdiri sendiri dan dan harus dilakukan secara terpisah dari jamrah yang lain.
Ketiga, jika ada salah satu Asma Allah tertulis dalam barang-barang yang dilecehkan seperti sabun dan yang sejenisnya, maka ia harus dihapus untuk melindungi Asma Allah dari pelecehan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.