Jawaban Ulama:
Boleh menangkap burung elang di Tanah Suci dan tempat lainnya, karena burung elang itu haram dimakan dan tidak termasuk binatang buruan. Boleh memilikinya jika belum menjadi milik seorang pun, dan boleh menjualnya untuk berburu, sebab Allah Ta`ala berfirman,
“Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu.” (QS. Al-Maaidah: 4) ayat al-Quran.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.