Jawaban Ulama:
Mengambil kerikil untuk melontar jamrah boleh di mana saja, baik dari dalam maupun dari luar kawasan Mina. Adapun menurut perkiraan Anda bahwa kerikil masuk dalam lingkaran saat melontar jamrah pada hari tersebut, hal itu dianggap sah. Keraguan yang terjadi setelah selesai melontar jamrah tidak berpengaruh terhadap ibadah haji Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.