Membeli Beberapa Kebutuhan Penting Seusai Melaksanakan Tawaf Wada

5 Maret 2020 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah membeli beberapa kebutuhan penting seusai melaksanakan tawaf wada diperbolehkan? Apakah orang yang melakukan hal itu terkena konsekuensi hukum?

Jawaban Ulama:

Tawaf wada itu wajib dijadikan sebagai aktivitas terakhir orang yang melakukan haji dan setelah itu ia langsung keluar dari kota Mekah. Namun, jika waktu masih tersisa sedikit untuk menunggu rekan-rekan, membawa barang atau membeli beberapa kebutuhan, maka ia tidak masalah (boleh) melakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 19604