Jawaban Ulama:
Bermalam di Muzdalifah termasuk salah satu wajib haji. Bermalam di Muzdalifah bisa dilaksanakan dengan cara berada di sana di sebagian besar malam. Karena Anda keluar dari Muzdalifah pukul dua belas malam sebagaimana yang Anda sebutkan maka hal ini tidak apa-apa sebab telah lewat dari pertengahan malam sehingga tidak apa-apa keluar dari Muzdalifah setelah pertengahan malam bagi orang-orang yang lemah seperti perempuan dan sejenisnya serta orang yang mendampingi mereka.
Melontar Jumrah ‘Aqabah pada malam hari pada waktu yang disebutkan di atas sah dan ini sudah cukup bagi Anda karena ada rukhsah (keringanan) bagi orang-orang lemah seperti wanita, orang tua dan orang yang mendampingi mereka untuk melontar setelah lewat pertengahan malam Nahr (malam 10 Dzulhijjah) sebelum orang-orang ramai untuk melontar sebagai kemudahan dan menghilangkan kesulitan dari mereka. Tatkala Anda mengulang kembali memakai pakaian ihram dan melontar jamrah setelah melakukan tahallul yang pertama maka hal ini tidaklah dianggap sehingga Anda tidak berdosa dan tidak ada kewajiban membayar kafarat, karena tahallul pertama itu setelah melontar jumrah dan mencukur rambut.
Adapun pertanyaan yang Anda ajukan untuk mengetahui hukum agama dalam masalah yang Anda hadapi tidak termasuk sebagai sikap berlebih-lebihan dan berdebat yang dapat merusak ibadah haji, bahkan hal ini termasuk sesuatu yang dianjurkan agar seorang Muslim bisa mengetahui perkara agamanya dan bisa melaksakannya sesuai dengan yang Allah syariatkan. Dan hendaknya Anda tidak bertanya tentang permasalahan agama keculi kepada orang diyakini kapasitas ilmunya dan fatwanya bisa dipercaya. Allah Ta’ala berfirman,
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nal: 43)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.