Jawaban Ulama:
Orang yang melewati miqat tanpa berihram padahal ingin menunaikan haji itu telah melakukan sebuah kesalahan. Namun tatkala dia telah kembali ke miqat dan berihram dari sana maka dia tidak terkena kewajiban membayar dam, karena dia belum berniat memulai manasik haji di saat melewati miqat, kemudian dia menyadari kesalahannya tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.