Jawaban Ulama:
Barangsiapa mengunjungi Mekah dengan maksud untuk umrah, maka dia tidak boleh melewati miqat tanpa berihram. Namun, apabila Anda kembali ke tempat miqat yang telah Anda lewati kemudian berihram dari sana, maka Anda tidak melakukan kesalahan karena Anda telah mengoreksi kesalahan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.