Jawaban Ulama:
Anda wajib kembali ke Mekah dan mengqada tawaf ifadah dan sa`i, karena tawaf adalah rukun haji dan dia tidak gugur walau apa pun alasannya. Dan jika terjadi hubungan intim dengan penetrasi pada kemaluan wanita dalam masa ini, maka Anda wajib membayar kafarat, yaitu satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin di Tanah Suci, atau sepertujuh unta atau sepertujuh sapi. Jika tidak sanggup berpuasa sepuluh hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.