Jawaban Ulama:
Anda harus kembali ke Mekah untuk mengerjakan sa’i haji Anda. Selain itu, Anda wajib membayar dam yang disembelih di Mekah, dengan menyembelih binatang yang cukup digunakan untuk kurban bagi kaum fakir miskin, sebagai denda karena Anda telah menggauli istri Anda sebelum sa’i. Anda juga harus mengerjakan tawaf wada’ saat hendak keluar dari Mekah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘Alihi wa Shahbihi wa Sallam.