Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda harus kembali ke Mekah dan melaksanakan sa’i antara Safa dan Marwah sebanyak tujuh putaran, yaitu: sa’i haji. Apabila telah terjadi hubungan suami istri pada waktu itu, maka Anda wajib menyembelih domba di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin Tanah Suci, dan Anda juga wajib membayar fidyah karena bergegas dari Arafah sebelum matahari terbit.
Demikian Anda semua wajib membayar fidyah sebagai denda melontar jamrah sebelum terbit matahari, karena hal ini tidak benar, dan semua fidyah ini disembelih di Mekah dan dibagikan kepada fakir miskin. Jika tidak mampu, maka ia berpuasa untuk setiap fidyah selama sepuluh hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.