Jawaban Ulama:
Setelah ayah Anda membayar sebagian utangnya sebesar lima ratus real kepada ibu Anda, dan dia telah mengikhlaskan lima ratus real lagi kepada ayah, maka sisa uang yang masih menjadi tanggungan ayah Anda adalah seribu real. Jika ayah Anda telah berkomitmen untuk menghajikan nenek Anda, maka kewajiban itu harus dia laksanakan sekarang dengan segera dan tidak ditunda-tunda.
Apabila ayah Anda tidak mungkin menunaikan haji karena kesibukannya, maka dia boleh mewakilkan kepada orang lain jika diizinkan oleh ibu Anda, dengan memberi orang tersebut biaya yang cukup, dengan jumlah yang lebih besar karena penundaan dimana tentunya jumlah uang yang dititipkan itu cukup untuk haji jika dikerjakan di waktu yang lalu.
Apabila ayah Anda mewakilkan kepada Anda dan ibu Anda menyetujui, baik Anda menerima atau mengikhlaskan uang itu kembali kepada ayah Anda, maka hukumnya adalah sah. Mengumpulkan dua haji dalam satu waktu untuk dirinya dan orang lain sekaligus adalah tidak boleh. Mengenai komitmennya untuk berangkat haji bersama ibu Anda ketika akad mahar, maka janji itu wajib dia penuhi.
Dia wajib berangkat bersamanya dan tidak boleh mewakilkan kepada orang lain, selama dia masih hidup dan mampu. Alangkah baiknya jika ayah Anda menggabungkan kedua permintaan tersebut, yaitu dengan berangkat bersama ibu Anda ke Mekah, dimana ibu Anda menunaikan haji untuk dirinya dan ayah Anda menunaikannya atas nama nenek Anda, jika ayah Anda telah haji sebelumnya. Apabila ayah Anda belum pernah menunaikan haji, maka dia harus melakukan untuk dirinya terlebih dahulu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.