Jawaban Ulama:
Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda wajib menunggu hingga penghambat ini hilang. Mungkin suatu saat ibu Anda akan dapat menjalankan ibadah haji fardhu dengan dirinya sendiri. Karena bagaimanapun ibadah haji adalah kewajibannya. Allah Ta’ala berfirman,
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-Imran: 97)
Penghalang yang Anda sebutkan pada permasalahan di atas masih dapat diharapkan hilang. Namun apabila memang sulit baginya untuk menunaikan haji, maka berhajilah atas namanya. Sebab dengan kondisinya itu, status hukumnya sama seperti orang lanjut usia yang lemah dan tidak mampu menunaikan haji, atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh.
Kami berdoa semoga Allah melipatgandakan pahala Anda, serta memberi ibu Anda kesembuhan dan kesehatan hingga hatinya diberi kelapangan untuk dapat menunaikan ibadah haji dengan dirinya sendiri.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.