Jawaban Ulama:
Masing-masing dari kalian wajib menyembelih fidiah karena kalian telah meninggalkan tawaf wada. Fidiah ini untuk menggugurkan kewajiban tersebut dan menyempurnakan ibadah haji. Fidiah itu berupa seekor kambing yang layak untuk dijadikan kurban dan disembelih di Mekah dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin di Mekah. Fidiah ini boleh disembelih walaupun di luar musim haji. Barangsiapa tidak mampu menyembelih kambing, maka hendaklah dia melakukan puasa selama sepuluh hari. Jika istri Anda dalam keadaan haid saat perjalanan dari Mekah, maka dia tidak wajib membayar fidiah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.