Hukum Menghajikan Kedua Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Apakah Disyariatkan Untuk Mengulanginya Berkali-kali?

23 Februari 2019 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah hukum menghajikan kedua orang tua yang sudah meninggal dunia? Apakah menghajikan berkali-kali ada anjurannya dalam agama, atau cukup satu kali saja untuk masing-masing? Perlu diketahui bahwa keduanya sudah menunaikan haji fardhu.

Jawaban Ulama:

Menghajikan orang yang sudah meninggal dunia hukumnya sunnah jika badil (orang yang menghajikan) itu telah melakukan ibadah haji untuk dirinya sendiri. Mengulanginya berkali-kali dibolehkan karena akan menjadi tambahan kebaikan bagi mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 20794