Hukum Mencukur Kumis, Menggunting Kuku, Dan Menghilangkan Bulu Ketiak Dan Kemaluan Saat Akan Ihram

4 Agustus 2019 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya berihram untuk umrah dari Madinah Munawwarah. Saya mandi dan memakai pakaian ihram dan saya tidak menggunting sesuatu pun, baik rambut atau kuku saat berihram. Hanya saja, setelah selesai tawaf dan sa’i saya baru menggunting dan mencukur rambut. Apakah saya harus membayar kafarat atau tidak?

Jawaban Ulama:

Mencukur kumis, memotong kuku, dan menghilangkan bulu ketiak dan kemaluan saat berihram bukan wajib, melainkan termasuk sunah saat melakukan ihram. Barangsiapa meninggalkannya, maka tidak ada keharusan apa-apa terhadapnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 19182