Jawaban Ulama:
Mewakili menunaikan haji hanya dibolehkan untuk orang yang sudah meninggal atau masih hidup tetapi lemah dan tidak mampu menunaikannya karena lemah yang berkelanjutan. Adapun orang yang masih hidup dan mampu untuk menunaikan ibadah haji, maka tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya mewakilkan ibadah haji walaupun haji sunah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.