Haji Dibiayai Oleh Lembaga Pemerintah

16 Januari 2020 1 Min Baca

Pertanyaan:

Teman saya mengajak saya untuk pergi haji bersama mereka dan saya pun mengiyakan. Kami berangkat haji dengan menaiki bus milik lembaga pemerintah. Pihak lembaga pemerintah juga telah menjamin tempat tinggal dan biaya kebutuhan hidup selama pelaksanaan haji. Apakah haji saya ini jauh dari syubhat? Apakah saya dianggap telah menunaikan kewajiban ibadah haji?

Jawaban Ulama:

Apabila realitasnya seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, maka Insya Allah haji Anda sah dan sudah mencukupi, jika Anda tunaikan sesuai dengan aturan syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 16338