Jawaban Ulama:
Fidyah atau sembelihan yang disembelih karena melakukan larangan atau meninggalkan perkara wajib dibagikan kepada fakir miskin Tanah Suci. Maksudnya adalah fakir miskin yang berada dalam jarak beberapa mil dari Mekah baik mereka yang berada di Mekah maupun di luar Mekah, dan baik mereka yang menetap di Mekah maupun pendatang. Dan orang yang diwajibkan baginya membayar fidyah tidak boleh memakan daging sembelihan sedikit pun, karena sembelihan itu adalah kafarat (penebus dosa).
Adapun fidyah haji tamattu` dan qiran atau fidyah sunnah maka tidak apa-apa baginya memakannya berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.