Jawaban Ulama:
Mabit di Mina pada hari Tarwiyah atau malam tanggal Dzul Hijjah, hukumnya adalah sunah, dan bukan wajib. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya tidak wajib membayar apa-apa, baik dia bermalam di Arafah maupun bermalam di tempat lain. Kiblat dalam salat adalah Ka`bah al-Musyarrafah. Tidak boleh hukumnya menghadap Bukit Arafah atau tempat yang lain saat salat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.