Jawaban Ulama:
Barangsiapa datang ke Jeddah dengan berniat umrah, maka dia wajib berihram dari miqat yang dia lewati dalam perjalanannya dan tidak boleh melewatinya tanpa berihram. Tidak boleh berihram dari Jeddah kecuali penduduk Jeddah atau para pendatang yang timbul niat haji dan umrah tatkala di Jeddah.
Jika dia melewati miqat tanpa berihram hingga sampai ke Jeddah karena pekerjaan atau halangan-halangan lain, maka tatkala ingin menunaikan umrah dia harus kembali ke miqat yang dilewatinya dalam keadaan berketetapan ingin umrah lalu berihram dari sana.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.