Jawaban Ulama:
Anda dan ibu Anda wajib kembali ke Mekah untuk melaksanakan sa’i tersebut, dan apabila kondisinya lemah maka ia melaksanakan sa’i dengan digotong atau didorong (dengan kursi roda), karena pendapat ini adalah yang benar, dan menurut pendapat mayoritas ulama, sebagaimana ditunjukkan oleh hadis sahih berupa perbuatan para sahabat Nabi shallallahu `alaihi wa sallam.
Mereka melaksanakan haji tamattu` berdasarkan perintah Nabi shallallahu `alaihi wa sallam. Apabila Anda telah melakukan hubungan suami istri setelah haji, maka Anda wajib menyembelih hewan sembelihan di Mekah yang dibagikan kepada fakir-miskin di sekitarnya. Dan apabila ibu Anda masih bersuami dan telah melakukan hubungan suami istri, maka demikian juga ia wajib melakukan hal yang telah disebutkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.