Jawaban Ulama:
Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda wajib berihram dari miqat, yaitu As-Sail, sesuai kondisi Anda. Karena Anda menyebutkan bahwa Anda berihram dari Jeddah, berarti Anda telah meninggalkan salah satu manasik yaitu berihram dari miqat.
Dengan demikian Anda wajib membayar dam yang memenuhi syarat kurban yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir, namun jika Anda tidak mampu maka berpuasalah selama sepuluh hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.