Jawaban Ulama:
Anda tidak wajib menunaikan haji kecuali jika Anda memiliki harta yang cukup untuk menunaikannya, di samping kebutuhan Anda dan istri Anda dan untuk melunasi utang Anda. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-Imran: 97)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.