Jawaban Ulama:
Apabila realitanya seperti yang Anda jelaskan, maka umrah tersebut tidak sah dan dia masih dalam kondisi ihram. Dia harus kembali ke Mekah dan melaksanakan umrah di mana dia sudah berihram untuk melaksanakannya. Akad nikah yang dia lakukan juga tidak sah, sehingga harus diulang. Jika dia sudah melakukan jimak, maka umrahnya telah rusak, tapi dia harus menyelesaikan umrah tersebut.
Kemudian setelah itu dia harus kembali ke miqat di mana sebelumnya dia berihram, dan berihram lagi untuk umrah yang baru sebagai qada atas umrahnya yang telah rusak. Dia juga harus menyembelih kambing di Mekah dengan kambing yang sah untuk kurban, kemudian membagikannya kepada kaum fakir di Tanah Suci.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.