Yang Harus Dilakukan Terhadap Kertas-kertas Mushaf Yang Sudah Rusak

4 Maret 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apabila seorang laki-laki atau seorang murid membaca Al-Quran dengan satu mushaf dalam waktu yang lama hingga kertas-kertas mushaf menjadi usang dan robek dan kertas-kertas tersebut tidak dibuang di kotak sampah, apakah ia dikubur atau dibakar? Apa dalil dari jawaban terhadap pertanyaan ini?

Jawaban Ulama:

Kertas mushaf yang telah robek dan rusak tidak boleh dibuang di kotak sampah dan di jalanan, akan tetapi ia dikubur di tanah yang suci atau dibakar untuk menjaganya agar tidak dilecehkan sebagaimana dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum pada masa Utsman radhiyallahu ‘anhu ketika mereka mengodifikasikan Al-Quran di dalam mushaf-mushaf induk yang dibagikan oleh Utsman radhiyallahu ‘anhu di berbagai kawasan negara Islam dan dia membakar yang lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 18148