Jawaban Ulama:
Jika bangunan itu harta wakaf, maka pembagiannya harus sesuai dengan wasiat orang yang mewakafkan yang dapat dibenarkan syariat. Sedangkan jika bangunan itu harta milik almarhum, maka pembagian harta pendapatan tahunan untuk setiap ahli waris harus sesuai dengan aturan warisan dalam syariat. Anda harus mengevaluasi kesalahan pembagian warisan tahun-tahun lalu.
Anda minta ahli waris yang mendapatkan bagian lebih dari haknya untuk mengembalikannya dan memberikannya kepada ahli waris yang masih kurang bagian haknya, kecuali ahli waris yang berhak atas kelebihan itu merelakannya. Untuk tahun-tahun berikutnya Anda harus membaginya secara benar, baik itu posisi harta tadi sebagai harta wakaf atau harta warisan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.