Jawaban Ulama:
Yang harus dilakukan adalah segera melunasi utang orang yang sudah meninggal dunia, baik dengan menjual kedua gedung tersebut maupun salah satunya lalu melunasi utangnya, kecuali orang-orang yang berpiutang rela untuk menerima uang dari hasil sewa kedua gedung setiap tahun hingga utang itu dapat dilunasi, maka hal itu tidak apa-apa.
Penanggungan utang orang yang meninggal oleh orang-orang yang hidup tidak dapat melepaskan tanggungan si mayat sehingga utangnya itu dibayar sampai lunas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.