Jawaban Ulama:
Tidak apa-apa memperjualbelikan saham perusahaan-perusahaan yang tidak bergelut dalam transaksi riba dan merupakan perusahaan kepemilikan aset seperti perusahaan-perusahaan arsitektur, pertanian, industri produksi, dan sebagainya. Barangsiapa membeli saham perusahaan-perusahan seperti ini, maka dia boleh menjualnya kembali dan mengatur bagaimana maunya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.