Jawaban Ulama:
Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, maka khitan wanita tidak boleh dipraktikkan dengan cara yang disebutkan dalam pertanyaan, karena ia sangat membahayakan wanita. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
Khitan wanita yang disyariatkan adalah mengambil sedikit saja kulit yang ada di atas lubang kemaluan, bukan keseluruhannya. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kepada seorang wanita yang pekerjaannya mengkhitan para wanita,
“Potonglah sedikit dan jangan dipotong habis, karena sesungguhnya ia lebih cerah untuk wajah dan lebih enak bagi suami.” (HR. Hakim Thabrani dan para perawi lain).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.