Jawaban Ulama:
Suster boleh melihat aurat pasien pria dalam keadaan darurat jika pasien tidak mampu melakukan sendiri, berdasarkan firman Allah Subhanah,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Ath-Taghaabun: 16)
Namun jika pasien bisa dengan mudah melakukannya, maka suster tidak boleh menanganinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.