Sumbangan Orang Yang Dituduh Sebagai Tukang Sihir Untuk Membangun Masjid

20 Maret 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seseorang dituduh kuat melakukan sihir. Tuduhan tersebut sampai pada tingkat benar karena ada saksi-saksi. Orang ini bersedekah untuk membangun masjid, dan masjid pun sudah berdiri. Pada saat ditanya, ia menjawab: “Uang ini dari gaji pensiunku maka saya gunakan untuk membangun masjid”. Apakah boleh shalat di masjid itu?

Jawaban Ulama:

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka kami berharap tidak ada kekhawatiran untuk shalat di masjid tersebut dan salatnya sah insya Allah Ta`ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 13962