Jawaban Ulama:
Tidak ada pertentangan atau kontradiksi antara apa yang dinyatakan dalam fatwa pertama dan fatwa kedua yang keduanya bersumber dari komite tetap karena yang bertugas menjawab pertanyaan pada fatwa pertama berbeda dengan yang bertugas menjawab pertanyaan pada fatwa kedua.
Tidak diragukan lagi bahwa shalat jenazah di kuburan hukumnya boleh karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melakukannya sebagaimana telah disebutkan. Namun, tidak boleh adzan dan ikamah di kepala mayit sesudah dishalatkan dan dimasukkan ke dalam kubur.
Adzan dan ikamah di kuburan adalah perbuatan bidah yang tidak memiliki dasar dalam Agama karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan seorang pun sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak melakukannya sebagaimana disebutkan dalam fatwa. Jadi, terjawab pula permasalahan dan shalat jenazah itu tanpa azan atau ikamah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.